BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG – Sejumlah nelayan di Kecamatan Muaragembong yang terkena imbas adanya tumpahan minyak (Spill Oil) di perairan Karawang beberapa waktu silam mendesak PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) memberikan kompensasi tahap dua.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bekasi, Surlin mengatakan akibat adanya pencemaran itu, hingga saat ini para nelayan masih terkena dampaknya. Hal itu ditandai dengan penurunan hasil tangkapan ikan yang dirasakan nelayan hingga mencapai 80 persen.
“Spill Oil itu tamu tak diundang dan sangat membahayakan. Beberapa bulan sejak kejadian itu, kita cari ikan buat dimakan aja susah, apalagi buat dijual. Sampai sekarang, penurunan hasil tangkapan masih kerasa. Bisa sampai 80 persen (hasil tangkapan-red) yang hilang,” kata Surlin, Sabtu (18/01).
Surlin mengatakan PHE ONJW memang telah memberikan kompensasi tahap pertama dalam bentuk uang ganti rugi sebesar Rp 1.800.000 bagi sejumlah nelayan di akhir September 2019 lalu. Namun sesuai kesepakatan awal, PHE ONJW juga akan memberikan kompensasi tahap dua.
“Tetapi sampai sekarang, kompensasi tahap kedua belum ada informasi apapun, padahal dampaknya itu kan luar biasa. Bukan hanya nelayan tetapi petani tambak juga terkena imbasnya,” tuturnya.
Surlin mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar dapat diteruskan kepada pihak PHE ONJW. “Kami tentunya berharap agar kompensasi tahap kedua ini bisa segera direalisasikan,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan pemberian kompensasi tahap kedua memang membutuhkan rentang waktu yang cukup lama. Sebab, kompensasi tahap dua difokuskan kepada penggantian usaha warga yang terdampak.
“Kalau kemarin kan kompensasinya dipukul rata, tetapi kalau sekarang lebih ke usahanya. Jadi usaha mereka nanti dianalisa secara perorangan dan kompensasi yang akan didapatkan juga berbeda, tidak seperti sebelumnya yang dipukul rata,” kata dia. (BC)