BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Sesuai dengan Peraturan KPU No 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota da Wakil Walikota, hari ini, Sabtu (06/08) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai menerima penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menjelaskan pihaknya sudah siap menerima apabila ada calon perseorangan yang akan menyerahkan syarat dukungan. Adapun jadwal bagi pasangan calon perseorangan unyuk menyerahkan syarat dukungan dimulai sejak 06 Agustus 2016 sampai 10 Agustus 2016.
“Kita sudah lama siap dan pada Sabtu ini memang telah dibukanya masa pendaftaran calon perseorangan, maka kita lebih siap lagi,” kata Idham.
Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara menunggu calon-calon perseorangan dari tanggal yang telah ditentukan tersebut. Karena pihaknya berpacu dengan tahapan yang memang telah dijadikan acuan.
“Jadi pasangan calon perseorangan, wajib memiliki dukungan minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu sebelumnya,” kata dia.
“Artinya, syarat dukungan pasangan calon perseorangan minimal sebanyak 134.683 jiwa yang telah memenuhi syarat dengan sebaran dukungan minimal 50% lebih dari jumlah kecamatan atau minimal 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
Adapun dukungan tersebut, dijelaskan Idham diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
“Hardcopy dokumen syarat dukungan, disusun menggunakan formulir model B.1-KWK dan disusun berdasarkan desa/kelurahan yang dikelompokan ke dalam masing-masing kecamatan,” kata dia.
Sementara softcopy dokumen syarat dukungan, lanjut Idham, disusun menggunakan form excel yang diperoleh dari website KPU atau dari KPU Provinsi Jawa Barat atau KPU Kabupaten Bekasi yang diisi dengan data pendukung pada surat penyataan dukungan (formulir model B.1-KWK Perseorangan) dan kemudian diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2017 dalam format excel. (BC)