Modus Jadi Pedagang Buah Keliling, Residivis Pencurian Radio di Cikarang Ditangkap Lagi Usai Gasak Motor Pak RT

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV milik warga. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berpura-pura menjadi pedagang buah gendong, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan meninggalkan keranjang buahnya di lokasi.  Video tersebut kemudian disebarluaskan warga ke grup WhatsApp warga dan menjadi viral di sosial media.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Seorang pria berinisial JS (38) warga Cirebon, diamankan setelah aksinya terekam CCTV saat mencuri sepeda motor di wilayah Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di belakang SMPN 1 Cikarang Barat, tepatnya di dekat Pos Ronda Kp. Cibitung.

Korban, Joko Suseno, yang merupakan Ketua RT setempat, saat itu tengah memantau perbaikan saluran air dan memarkirkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel. Saat kembali, ia mendapati motornya—Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nomor polisi AA 3527 DD—sudah raib.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemuda di Cikarang Selatan Tewas Diamuk Warga Usai Kepergok Maling Motor

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam kamera CCTV milik warga. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku berpura-pura menjadi pedagang buah gendong, kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir dan meninggalkan keranjang buahnya di lokasi.  Video tersebut kemudian disebarluaskan warga ke grup WhatsApp warga dan menjadi viral di sosial media.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya mengatakan pelaku berhasil diamankan di kawasan Kp. Cibitung RT 002/004, Telaga Asih, saat tengah berjualan buah. pada hari Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa: Dua buah keranjang berisi buah jeruk, Satu buah kunci leter T, Satu jaket warna coklat yang dikenakan pelaku saat beraksi,” ungkapnya, Selasa (22/04).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual motor hasil curian ke sebuah bengkel di Kuningan, Jawa Barat dengan harga Rp1 juta. Pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian radio pada tahun 2007 dan mengaku telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi seperti Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, Lampu Merah Cibitung, Cikampek, dan Kramatjati.

“Pelaku kini ditahan di Polsek Cikarang Barat dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan lebih lanjut masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait