BERITACIKARANG.COM, SETU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor Setu, berhasil menangkap para pelaku dan mengungkap para penadah dari aksi pencurian sebuah mobil truk Colt diesel berrnomor polisi B 9478 LQ.
Kejadian tersebut bermula ketika M sopir truk Colt diesel tersebut, memarkirkan kendaraannya di lokasi lahan kosong di Kampung Serang RT 001 RW 006, Desa Tamanrahayu, Setu, untuk makan malam pada tanggal 03 Juli 2021 lalu.
“Kendaraan tersebut awalnya diparkir di lahan kosong oleh supirnya usai mengangkut sampah. Pas kembali setelah makan, supir ini kaget truk yang dibawanya sudah hilang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Setu, AKP Mukmin, Jum’at (06/08).
Setelah korban melapor, petugas unit Reskrim Polsek Setu segera melacak keberadaan kendaraan tersebut dan mengejar para pelaku.
“Dari hasil penulusuran anggota kami, ditemukan mobil truk tersebut di tangan penadahnya, tersangka S. tersangka ini mengaku membeli dari tersangka N alias D seharga 7,5 juta,” ungkap Mukmin.
Dari penangkapan kedua tersangka S dan N alias D, sambung Kapolsek, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua eksekutor pencurian. Mereka adalah R alias K dan A alias E.
“Modusnya pelaku R alias K ini menggandakan kunci kendaraan tersebut seminggu sebelumnya. Karena mobil ini sering parkir di belakang rumah pelaku,” ungkapnya..
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit truk Colt diesel, kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Tujuan pelaku melakukan pencurian ini untuk mencari keuntungan diri sendiri dari uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” kata Mukmin.
Tersangka R alias K sebagai eksekutor, dan tersangka A alias E yang berperan mengawasi situasi, kini dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 butir 4 dan 5, dengan ancaman hukuman sebanyak tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka N alias D sempat memotong bagian truk untuk dijual perbagian, dan tersangka S sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara. (BC)