“Bisa diadopsi, silahkan datang ke Kantor Dinas Sosial untuk mendapatkan penjelaskan lengkap. Kita akan fasilitasi formulir pengajuan adopsinya,” kata Endin.
Kendati diperbolehkan untuk mengadopsi, sambung Endin, warga meski memenuhi beberapa persyaratan. Terdapat 27 item persyaratan yang harus diperhatikan. Ke 27 item tersebut di antaranya seperti memiliki tempat tinggal layak, kejiwaan normal, hingga kemampuan ekonomi yang mencukupi.
BACA: Astagfirullah! Ayo Ngaku, Siapa Buang Bayi di Pasirgombong?
“Contoh kalau ekonomis tidak memenuhi syarat, bayinya khawatir akan terlantar lagi. Makanya ini juga jadi pertimbangan,” ungkapnya.
Endin berharap, kedepan tiada lagi orang tua yang tega membuang atau menelantarkan bayinya. Sebab sang bayi adalah anugerah dari Tuhan YME sekaligus generasi penerus. “Masalahnya kan ini anak, enggak boleh lah dibuang sebagai generasi penerus. Orang tua harus sadar diri. Banyak orang yang pengen punya anak, malah disia-siakan,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS