BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pelantikan Asep direncanakan berlangsung pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Beni Irwan, membenarkan surat penetapan tersebut telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Betul (surat) sudah keluar kemarin sore,” ungkapnya, Selasa (20/10).
Dalam surat bernomor 100.2.1.3 – 3282 Tahun 2026 itu, disebutkan Asep Surya Atmaja diangkat menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030 terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Bekasi tahun 2025 – 2030.
Perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Surya Kencana juga membenarkan informasi tersebut. “Insya Allah benar,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengambilan sumpah jabatan Asep akan dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Prosesi pelantikan tersebut direncanakan berlangsung di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Jumat (23/10) mendatang.
“Rencana tidak di Bandung, di Bekasi,” kata seorang sumber.
BACA: Asep Surya Atmaja Selangkah Lagi Jadi Bupati Bekasi, Kapan Dilantik?
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Asep yang menjabat sebagai wakil bupati untuk diangkat menjadi bupati definitif setelah Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatannya.
Usulan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10) kemarin. Proses itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberhentian Ade Kuswara Kunang.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron mengatakan, pengusulan Asep merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti administrasi pemerintahan daerah.
“Melalui rapat paripurna ini, DPRD menindaklanjuti proses administrasi pemerintahan daerah dengan mengusulkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk diangkat menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025–2030,” kata Ade Sukron.
Usulan itu selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya, proses tersebut akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja merupakan pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
Sayangnya pada Desember 2025, Ade diamankan KPK dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11 miliar.
Ade beserta ayahnya, HM Kunang, divonis bersalah. Vonisnya berkekuatan hukum setelah keduanya tidak mengajukan banding. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















