Anggota TP2D Tak Boleh Keliling ke Dinas, Asep Surya Atmaja: Masukan Disampaikan Langsung ke Saya

Pembentukan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) TP2D berlangsung di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Jumat 16 Oktober 2026 lalu.
Pembentukan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) TP2D berlangsung di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Jumat 16 Oktober 2026 lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meminta anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi tidak mendatangi dinas-dinas dalam menjalankan tugasnya.

Setiap temuan dan rekomendasi tim diminta disampaikan langsung kepada dirinya.

Bacaan Lainnya

Asep mengatakan, TP2D dibentuk untuk memberikan masukan kepada kepala daerah berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aspirasi masyarakat, serta keahlian masing-masing anggota.

“Mereka enggak boleh ke dinas, mereka langsung ke saya, memberikan masukan ke saya terkait Kabupaten Bekasi ke depannya,” kata Asep.

BACA: Beredar Susunan Pengurus Baru TP2D, Ade Kunang: Belum Final

Menurut dia, anggota TP2D berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi, tenaga profesional hingga aktivis masyarakat.

Komposisi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi persoalan pembangunan dan merumuskan rekomendasi dari berbagai sudut pandang.

Asep mencontohkan, anggota yang memiliki keahlian di bidang kesehatan dapat memberikan masukan mengenai persoalan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Sementara itu, anggota yang mewakili petani dan nelayan diharapkan menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat di sektor tersebut.

“Jadi saya sengaja merangkul mereka. Mereka di bawah saya langsung, dan saya bisa mengetahui masukan-masukan dari berbagai bidang,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk TP2D Tahun 2026 untuk memantau pelaksanaan program pemerintah, menyerap aspirasi masyarakat, serta membantu mengidentifikasi hambatan pembangunan.

Surat keputusan (SK) pembentukan tim diserahkan di Aula KH Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat 16 Oktober 2026 lalu.

Asep Surya Atmaja menegaskan, keberadaan TP2D tidak dimaksudkan untuk memperpanjang rantai birokrasi.

Tim tersebut diharapkan menjalankan pemantauan dan evaluasi secara aktif serta terukur agar program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait