BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menegaskan putusan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan dua terdakwa lainnya akan didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul mengatakan, tidak ada kepentingan lain yang memengaruhi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis perkara dugaan penganiayaan tersebut.
“Tidak ada hal lain, tidak ada apa pun yang melatarbelakangi keputusan kami selain fakta hukum persidangan,” kata Andri usai memimpin sidang lanjutan dengan agenda penyampaian duplik di PN Cikarang, Jumat (16/10) kemarin.
BACA: Sidang Kasus Dugaan Pengeroyokan, Saksi Sebut Nyumarno Tak Melakukan Pemukulan
Andri menegaskan, majelis hakim akan menggunakan waktu yang tersedia untuk berdiskusi dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum membacakan putusan pada sidang berikutnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi proses pengambilan keputusan. Andri bahkan menyatakan akan melaporkan pihak yang berupaya melakukan intervensi.
“Saya juga akan Salat Istikharah untuk memohon petunjuk,” ujarnya.
BACA: Lanjutan Sidang Dugaan Pengeroyokan, Dua Saksi Terbaru Kuatkan Posisi Nyumarno dkk
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nyumarno, Eko Brahmantyo Joko Wibowo, dan Basroni meminta majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan. Permintaan tersebut disampaikan melalui duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perwakilan tim kuasa hukum, Dedi Kurniadi, menilai jaksa belum membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap korban berinisial FA.
“Penuntut Umum belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa para terdakwa telah melakukan tindakan pemukulan sebagaimana didakwakan,” kata Dedi.
Menurutnya, pembuktian perkara yang melibatkan beberapa orang harus menguraikan perbuatan konkret masing-masing terdakwa, bukan hanya menyimpulkan berdasarkan peristiwa keributan yang terjadi di Restoran Shao Kao Cikarang pada akhir Oktober 2025.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menilai alat bukti secara objektif dan individual, termasuk batas pengamatan saksi, perbedaan rincian keterangan, serta keterkaitan antara perbuatan yang dituduhkan dan luka yang dialami korban.
Selain meminta pembebasan, kuasa hukum juga memohon pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa serta pembebanan biaya perkara kepada negara.
Permohonan tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Tim kuasa hukum berharap seluruh argumentasi dalam duplik dipertimbangkan bersama nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya telah diajukan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















