Sempat Kabur ke Pandeglang, Terduga Penganiaya di Babelan Ditangkap Usai Buron Dua Bulan

– Seorang pria berinisial SH (35), terduga pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial P (36) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Pandeglang, Banten.
– Seorang pria berinisial SH (35), terduga pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial P (36) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Pandeglang, Banten.

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Seorang pria berinisial SH (35), terduga pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial P (36) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke Pandeglang, Banten.

SH diamankan Unit Reskrim Polsek Babelan di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Sabtu (17/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB, setelah hampir dua bulan menjadi buronan.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban pada 30 Agustus 2026.

“Terduga pelaku sempat menghindari petugas dan berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten. Setelah dilakukan penelusuran, petugas akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di wilayah Babelan,” ujar Aliyani, Senin (19/10).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 30 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

BACA: Pelaku Penganiayaan Tewaskan Tukang Jahit di Pasar Baru Cikarang Ditangkap!

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian tersebut diduga dipicu permasalahan pribadi antara pelaku dan korban.

Saat itu, SH diduga mendatangi konter tempat korban berada sambil membawa sepotong kayu. Ia kemudian meminta korban keluar dari dalam toko.

Ketika korban keluar, SH diduga memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan luka. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban mendapat pertolongan warga sekitar.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama dengan didampingi sejumlah warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang terdapat bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan, serta surat hasil visum,” ungkap Aliyani.

SH selanjutnya dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait