Komisi III Dorong Pemkab Bekasi Luncurkan Aturan Ojek

ojek pangkalan geruduk komisi III dprd kabupaten bekasi
ojek pangkalan geruduk komisi III dprd kabupaten bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Persoalan angkutan online dan konvensional di Kabupaten Bekasi belum menemukan titik terang. Upaya damai yang dilakukan Polres Metro Bekasi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu pun kandas setelah Ojek Pangkalan kembali bersikukuh menolak kehadiran Ojek Online.

BACA : Upaya Damai Gagal, Opang : Tolak Ojek Online di Kabupaten Bekasi Harga Mati

Bacaan Lainnya

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan untuk membicarakan persolan tersebut.

“Paling nanti kita sifatnya hanya memberi masukan karena pada dasarnya, masyarakat kan tidak bisa menghindari sistem teknologi sehingga saat ini persaingan usaha juga sifatnya sudah bebas,” kata Cecep Noor, Jum’at (07/04).

BACA : Tolak Ojek Online, Tukang Ojek Pangkalan Datangi Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Menurut dia, untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang dibutuhkan saat ini adalah kehadiran dari Pemerintah Daerah untuk membagi porsi bagi keduanya. “Apakah nantinya mereka (Ojek Pangkalan-red) akan dimerger menjadi Ojek Online atau dibuatkan jam tayang khusus bagi Ojek Online masuk ke Kabupaten Bekasi, akan kita kaji agar ada kebijakan yang nantinya bisa didorong kepada Peraturan Bupati (Perbup),” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan persoalan Ojek Pangkalan dan Ojek Online belum bisa dibahas lebih lanjut mengingat sepeda motor tidak masuk dalam kategori angkutan umum dan belum tertuang dalam revisi PM No 32 Tahun 2016.

“Tetapi nanti akan kita sikapi seperti apa, apa kita buat Keputusan Bupati, Peraturan Bupati atau Keputusan Kepala Dinas, nanti akan kita bahas,” ucapnya. (BC)

Pos terkait