BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai sosok yang arogan dan congkak. Hal itu terlihat dari surat Walikota Bekasi bertanggal 05 Desember 2016, dengan nomor 539/8766/Ekbang TP, perihal Penyerahan Pengelolaan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi.
BACA : Serah Terima Dua Cabang Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Batal Demi Hukum
“Itu arogan dan congkak namanya. Alasannya untuk optimalisasi pelayanan air minum pada masyarakat, tapi isinya pemaksaan terhadap Dirut PDAM Tirta Bhagasi,” kata dia, Senin (19/12) malam.
Dalam surat itu, kata Nyumarno, Walikota Bekasi meminta kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, agar segera menyerahkan pengelolaan dan jaringan pelayanan air minum kedua Cabang diatas kepada PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat ini diterima, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan appraisal terhadap kedua Cabang yang dimaksud.
BACA : Plt. Bupati Bekasi : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Tidak Sah!
“Gimana gak arogan coba, Walikota meminta Dirut PDAM Tirta Bhagasasi untuk segera menyerahkan pengelolaan dan jaringan maksimal 2 sampai 3 hari setelah surat diterima. Itu namanya pemaksaan,” kata Nyumarno.
Ia menambahkan, padahal sesuai Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP, tentang Persetujuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, dimana sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Neneng Hasanah Yasin, pada tanggal 13 Juni 2016 kala itu, disepakati Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut, bahwa pemindahan aset kelola dan jaringan, dilakukan sebagai berikut:
Pertama : sebelum diserahkannya Alih Kepemilikan dan Pengelolaan, terlebih dahulu perlu dilakukan perhitungan aset oleh Tim Appraisal yang ditunjuk oleh Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
Kedua : Hasil Pehitungan Aset tersebut selanjutnya terlebih dahulu perlu diverifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ketiga : Hasil perhitungan aset tersebut selanjutnya secara teknis dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Keempat : Rancangan Perjanjian sebagaimana dimaksud sebelum ditandatangani oleh Para Pihak terlebih dahulu disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
Kelima : Teknis pelaksanaan penyerahannya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Para Pihak.
“Nah… ini yang seharusnya publik harus tahu, yang tidak dibuka ke publik adalah runutan awal Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-Ekbang TP, tentang Persejuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah tersebut, ini kan awal mula kesepakatan awalnya,” ungkap Nyumarno dengan geram.
BACA : Serah Terima Dua Cabang PDAM Tidak Libatkan DPRD Kabupaten Bekasi
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, atas dasar Berita Acara Kesepakatan antara dua Kepala Daerah tersebut, sudah nyata dan jelas terang benderang di point keempat bahwa Rancangan Perjanjian Perhitungan Aset sebelum ditandatangani oleh Para Pihak terlebih dahulu harus disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
“Tidak ujug-ujug begitu, dan gak bisa arogan begitu Walikota dalam suratnya yang ditujukan pada Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 05 Desember 2016, yang pada intinya berisi pemaksaan kepada PDAM TIRTA BHAGASASI untuk melakukan penyerahan pengelolaan dan jaringan pelayanan, dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari. Yang lebih ironos lagi dalam surat tersebut Walikota Bekasi juga menyebutkan, ‘tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan Appraisal’, kan ini namanya dia melanggar kesepakatan, tegasnya.
Kalau Walikota nekat, sambung dia, artinya batal itu perjanjian kesepakatan alih kepemilikan, karena Walikota melanggar ketentuan nomor 4 dalam kesepakatan tersebut. Tinggal pilih saja, batal kesepakatan 2 (dua) Kepala Daerah terkait alih kepemilikan dua cabang PDAM itu, ataukah Walikota bersabar mengikuti mekanisme yang sudah diperjanjikan, yaitu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Kota Bekasi terkait hasil perhitungan aset yang telah di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Terakhir menurut saya, kedua Dirut PDAM baik Tirta Bhagasasi maupun PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi juga jangan gegabah tanda tangan berita acara apapun kaitan tentang serah terima kepemilikan dan pengelolaan dua wilayah cabang PDAM ini,” pungkasnya. (BC)