Kasus Narkotika dan Pencurian dengan Kekerasan Mendominasi di Kabupaten Bekasi

Pemusnahan barang bukti dari 53 perkara  tindak pidana umum yang telah memiliki status berkekuatan hukum tetap pada periode Agustus hingga November 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (20/11).
Pemusnahan barang bukti dari 53 perkara  tindak pidana umum yang telah memiliki status berkekuatan hukum tetap pada periode Agustus hingga November 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (20/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Kasus narkotika dan pencurian dengan kekerasan mendominasi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada periode Agustus hingga November 2024.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati usai mengeksekusi barang bukti dari 53 perkara  tindak pidana umum yang telah memiliki status berkekuatan hukum tetap pada periode tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA: Raperda P4GNPN Digodok, BNK Bekasi Siap Bertranspormasi Menjadi BNNK

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.089,898 gram dari 24 perkara, empat kasus kepemilikan ganja seberat 11.164,02 hingga telepon genggam 10 unit dari 10 perkara. Seluruhnya melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pelanggaran atas UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan berupa 842 butir tramadol, heximer 1.689 butir, trihexyphenidyl 911 butir serta methlylpresdnisolone 200 butir. Total 3.642 butir dari lima perkara. Sembilan bilah senjata tajam dari delapan perkara turut dimusnahkan.

Pihaknya juga memusnahkan 53 lembar uang palsu dari penanganan satu perkara pelanggaran UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu serta kepemilikan kulit satwa harimau dan macan tutul karena melanggar UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem

“Perkara penyalahgunaan narkotika serta pencurian dengan kekerasan masih mendominasi tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sehingga tuntutan pidana yang dikenakan jaksa terhadap kasus tersebut tinggi guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” kata dia.

Kemudian, guna mencegah aksi kriminalitas di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun pencurian dengan kekerasan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menjalankan fungsi edukasi melalui melalui sejumlah program sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

“Kami turun langsung ke kecamatan dan desa melalui program jaksa jaga desa, memberikan edukasi kepada seluruh kepala desa di satu kecamatan agar mereka dapat menginformasikan ke masyarakat. Kami pun terjun ke SMP, SMA serta pondok pesantren untuk mengedukasi pelajar, mencegah generasi penerus melakukan tindakan melawan hukum,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait