Kabur Hingga Tanah Abang, Lima Maling Motor Berhasil Diringkus

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima terduga pelaku berinisial MY, ES, SW, N Dan M..
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima terduga pelaku berinisial MY, ES, SW, N Dan M..

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Kepolisian Sektor Tarumajaya mengamankan lima pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Bekasi dan Jakarta. Dua diantaranya berhasil diamankan saat melarikan diri di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya, mengatakan para pelaku berinisial MY, ES, SW, N Dan M. “Mereka tinggal di wilayah Bekasi dan aksi mereka kerap dilakukan di wilayah Bekasi dan Jakarta” ucapnya, Rabu (14/09).

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari adanya kejadian pencurian motor di wilayah hukum Tarumajaya. Korban yang pulang lari pagi pada pagi hari, kaget setelah melihat motornya raib digondol maling.

“Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tarumajaya, dan unit Satreskrim Langsung bergegas mencari pelaku,” ucap Edy.

Diketahui, motor korban dibawa lari pelaku ke arah Jakarta. Satreskrim Polsek Tarumajaya berhasil menangkap pelaku di Tanah Abang Jakarta Pusat. Setelah itu dua pelaku langsung digiring ke Polsek Tarumajaya.

“Setelah mendalami keterangan para pelaku tadi, kami menggali informasi kembali, dengan memperlihatkan rekaman CCTV Kepada kedua pelaku MY dan ES, dan mereka mengenali pelaku lainnya yang terekam CCTV berinisial S dan N, setelah itu kami kembali melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Menurut Edy, dua orang pelaku S dan N melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengintai wilayah korbannya ke perumahan dan perkampungan.

“Mereka mobile ke perumahan dan perkampungan, jika mereka lihat ada kendaraan yang tidak terkunci, S dan N langsung mendorong motor tersebut, jika sudah jauh mereka baru mengakali motor dengan kunci leter T dan dibawa ke markas mereka,” tambahnya.

Lalu pelaku yang ketiga berinisial M yang tak segan melukai korban yang telah diincarnya juga turut diamankan. “M ini juga mobile, parahnya dia mengancam dengan senjata tajam, celurit dan golok kepada korban yang sedang melintas,” ucap Edy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit motor, yaitu Honda Beat Hitam, dan dua sepeda motor Yamaha Mio, dua buah unit Handphone, sendal jepit, satu buah celana jeans, uang sebesar 150 ribu rupiah dengan beberapa pecahan uang dan beberapa senjata tajam, golok, linggis, celurit, kunci leter T.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. (BC)

Pos terkait