Kabupaten Bekasi Tunda Penyaluran Bantuan Sosial

Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pastikan tidak ada bantuan sosial yang dicairkan dalam waktu dekat. Itu seiring dengan adanya arahan dari Pemerintah Pusat yang menunda pencairan bantuan sosial hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pastikan tidak ada bantuan sosial yang dicairkan dalam waktu dekat. Itu seiring dengan adanya arahan dari Pemerintah Pusat yang menunda pencairan bantuan sosial hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Sosial Kabupaten Bekasi pastikan tidak ada bantuan sosial yang dicairkan dalam waktu dekat. Itu seiring dengan adanya arahan dari Pemerintah Pusat yang menunda pencairan bantuan sosial hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri. Dihubungi BeritaCikarang.com, Hasan menyebutkan sejatinya Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mencairkan bantuan sosial  tunai dalam rangka penurunan kemiskinan ekstrem.

Bacaan Lainnya

“Sesuai perencanaan, bantuan sosial ini akan dicairkan pada bulan November. Tapi karena ada arahan dari Kemendagri, pencairan pun akan ditunda sampai dengan Pilkada selesai atau di minggu pertama bulan Desember,’’ katanya, Selasa (19/11).

Mantan kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi ini menyebutkan, bantuan sosial  tunai dalam rangka penurunan kemiskinan ekstrem itu merupakan tahap ke dua. Sebelumnya tahap pertama dicairkan pada bulan April dan Mei 2024 lalu.

BACA: Capaian Kinerja Pj Bupati Dani Ramdan Sepanjang 2023, Intip Hasilnya

“Total yang menerima bantuan ini sebanyak 1.107 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang masuk dalam kelompok miskin ekstrem dan tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Masing-masing nilainya Rp600 ribu,” ungkapnya.

Namun demikian, Hasan Bari menegaskan bansos untuk warga yang terdampak bencana alam akan tetap dilanjutkan. Sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, situasi dan kondisi bencana alam harus mendapatkan perhatian dan pengecualian.

“Edaran ini juga sudah kita sampaikan kepada para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKS) maupun para pekerja sosial lainnya untuk diinformasikan kepada masyarakat. Kita harus sejalan karena kan ada juga bantuan yang disalurkan Pemerintah Pusat baik dalam bentuk beras, telur, minyak dan lainnya,” kata dia.

BACA: Tekan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Bekasi Salurkan Bansos untuk 1.160 KPM

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024.

Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait