BERITACIKARANG.COM, SETU – Puluhan botol minuman keras (miras) disita jajaran anggota Kepolisian Sektor Setu dari dua warung klontong milik JLG (52) dan DS (53) yang berada di Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Sabtu (21/05) malam.
Kanit Reskrim Polsek Setu, Iwan Gunawan mengatakan bahwa selain untuk menekan angka kriminalitas akibat pengaruh miras, penyitan miras ini juga dilakukan untuk persiapan menghadapi Ramadhan.
“Dari warung klontong milik JLG, kepolisian berhasil mengamankan 48 botol minuman keras, sementara dari warung milik DS sebanyak 24 botol,” kata Iwan, Minggu (22/05) pagi.
Ia mengatakan, barang bukti sebanyak 72 botol minuman keras yang disita anggota kepolisian tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Setu. (DB)