Ini Pesan Bupati Bekasi kepada Napi Lapas Cikarang yang dapat Remisi HUT RI

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 1.112 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum. Remisi diberikan sehubungan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun di Kantor Lapas Cikarang, Senin (17/08).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman.

Bacaan Lainnya

“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah dihari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

“Saya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lapas,” ucap Eka.

Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono, menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan,” ucapnya.

Berdasarkan data, dari lapas cikarang terdapat 2 kategori yang mendapatkan remisi, yakni kategori remisi umum narapidana dewasa, dan kategori remisi umum narapidana anak, yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.

Remisi umum narapidana dewasa terdiri dari 138 orang mendapat remisi 1 bulan, 252 orang mendapat 2 bulan, 355 orang mendapat 3 bulan, 181 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 128 orang mendapat remisi 5 bulan. Selain itu, untuk kategori remisi umum II atau langsung bebas, terdapat 52 orang warga binaan. Yakni 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapat remisi 2 bulan,  2 orang mendapat remisi 3 bulan, 5 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 32 orang mendapat remisi 5 bulan. Sementara untuk remisi umum kategori narapidana anak terdapat 6 orang yang mendapat remisi. (***)

Pos terkait