BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial TN (39) seorang karyawan yang melakukan aksi bejatnya di sebuah kontrakan yang berada di Jl. Gemalapik RT 18/07 Kp. Pasirkonci, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan. Ia mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan menjelaskan peristiwa ini bermula ketika korban dan temannya bermain tidak jauh dari rumah mereka pada Minggu (31/12/2017) lalu sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saat itu tersangka yang menaiki motor berwarna merah datang menghampiri keduanya dan menanyakan tempat penjual burung,” kata AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (11/04).
Pelaku minta diantar ke lokasi penjual burung dengan alasan ingin menjual burung peliharaannya kepada korban. Namun, korban sempat menolak tetapi karena diiming-imingi uang Rp. 20 ribu, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku.
“Dengan iming-iming uang sebesar Rp. 20 ribu, lalu korban malah dibawa ke tempat kos pelaku. Di sanalah terjadi pencabulan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sambungnya, diantaranya adalah pakaian korban, uang sebesar Rp. 20 ribu, 1 ekor burung dara, 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor milik pelaku.
Polisi masih mendalami kasus itu, karena pelaku mengaku telah mencabuli 10 orang bocah laki-laki lainnya. “Reskrim masih mengembangkan kasus ini. Karena pengakuan pelaku ada 10 korban lainnya,” kata dia.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (BC)