BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Ditargetkan 568 tempat usaha di Kabupaten Bekasi akan dipasang tapping box atau alat perekam transaksi. Pemasangan mulai dilakukan Selasa (17/12) pagi di Santika Hotel, Cikarang Selatan secara simbolis, disusul tempat usaha lainnya.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan bahwa pemasangan tapping box, sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 58 Tahun 2019, tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Online. Hal tersebut, merupakan upaya Pemkab Bekasi dalam melakukan pendataan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.
BACA: Awasi Kebocoran Pajak, Hotel dan Restoran di Kabupaten Bekasi Bakal Dipasang Tapping Box
“Pemasangan alat tapping box dilaksanakan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, ada 200 alat yang akan dipasang. Sedangkan tahap selanjutnya 358 yang akan dipasang ,” kata Eka.
Selain menyasar hotel dan restoran, Eka mengatakan tapping box juga akan dipasang di tempat parkir dan tempat hiburan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Pajak yang belum maksimal itu terutama adalah pajak dari hotel dan parkir, tetapi karena telah dipasang tapping box, maka diharapkan nanti akurasinya dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Sebelumnya, guna mencegah terjadi kebocoran pajak, pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi akan memasang tapping box di seluruh hotel dan restoran.
Tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha online yang dipasang di mesin kasir. Pemasangan ini merupakan anjuran Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI guna mencegah terjadinya kebocoran pajak disana.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan pemasangan tapping box tidak akan membebani APBD. Dari mulai penyediaan, pemasangan hingga pemeliharaan akan ditanggung oleh Bank Jabar Banten (BJB).
“Kita sudah kerjasamakan dengan Bank BJB dan kita sudah sepakat akhir tahun ini akan dipasang alatnya di hotel-hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bekasi,” kata Herman Hanafi, Jum’at (25/10).
BACA: Pemkab Bekasi Sosialisasikan Pemasangan Tapping Box
Sebelum dipasang, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terlebih kepada para pengusaha hotel dan restoran dengan menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bekasi.
“Tahun ini kita tergetkan 200 hotel dan restoran yang terpasang. Tahun berikutnya baru akan kita tambah lagi dan kita sih memang pengennya semua hotel dan restoran dipasang. Termasuk bioskop dan parkiran nanti akan kita pasang juga,” tuturnya.
Sementara itu perwakilan Tim Korsupgah KPK RI, Pahala Nainggolan mengatakan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi wajib memasang alat taping box di setiap hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Ini potensinya saya fikir sangat besar di Kabupaten Bekasi. Saya sudah minta ke Pak Sekda dan Bupati paling tidak 1000 alat yang dipasang, jangan sedikit-sedikit, dengan harapan PAD meningkat drastis,” tuturnya. (BC)