BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024, Fatmah Hanum menghadiri sidang paripurna berkenaan dengan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jum’at (30/08) malam.
Sidang paripurna itu menjadi sidang paripurna terakhir yang ia hadiri. Pasalnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024 akan segera berakhir pada 5 September 2024 mendatang. Formasi legislatif pun hampir sepertiganya akan segera berubah.
BACA: 67 Persen Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Dihuni Wajah Baru dan Politisi Muda
Adapun dua Raperda terakhir yang disahkan itu yakni Raperda terkait APBD Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2024 dan Raperda perubahan bentuk PT Bina Bangun Wibawamukti (BBWM) menjadi Perseroda.
Saat menghadiri sidang paripurna, Fatmah Hanum mengatakan Pemerintah Daerah telah banyak memberikan perhatian kepada golongan lemah. Seperti mengalokasikan pembiayaan Jamkesda, PBI dan bantuan lainnya.
Namun, dirinya menyayangkan masih minimnya perhatian kepada para penderita penyakit langka, seperti thalasemia.
“Saya menyampaikan kata terakhir aja. Ini paripurna terakhir yang saya ikuti. Jadi saya titip untuk selanjutnya tetap berikan perhatian kepada anak-anak (penderita thalasemia) ini untuk membantu mereka dalam menyambung hidup karena mereka selamanya harus mendapatkan tranfusi darah,” kata Fatmah Hanum.
Kemudian, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama selama dia menjabat sebagai anggota DPRD, serta memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada salah atau kekhilafan selama menjalankan tugas.
“Itu saja lebih dan kurangnya minta maaf kalau saya dalam beraktivitas dan dalam bergaul selama ini. dalam bekerja bersama memiliki atau mempunya kata-kata yang salah, perbuatan yang salah,” kata dia.
Ucapan terimakasih dan permohonan maaf juga diutarakan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Danto. Dirinya berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat lebih serius memperhatikan seni dan budaya Bekasi.
BACA: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 – 2029 Dilantik 5 September
Untuk diketahui, Fatmah Hanum dan Danto gagal terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024 – 2029 karena kurang suara dukungan pada Pemilu 2024 kemarin. Bersama beberapa anggota dewan lainnya, keduanya tidak akan kembali menjabat untuk periode berikutnya.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024 selama menjalankan tugasnya lima tahun kebelakang.
“Apa yang disampaikan Ibu Fatmah Hanum dan Pak Danto tentunya akan menjadi catatan dan atensi bagi kami selanjutnya,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS