BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan yang dilayangkan beberapa mantan Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kabupaten Bekasi terkait SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas mengatakan meski meski agenda persidangan masih dalam pembahasan formal.gugatan itu sudah ditolak.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang hampir 6 bulan sejak Oktober lalu, tertanggal 11 Mei 2021 oleh Mahkamah Partai Golkar bahwa mereka mengadili dan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima,” kata dia, Rabu (19/5).
Dengan demikian, kata Ade, maka SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dan segala keputusan yang diambil dapat dinyatakan sah.
“Gugatan dari teman-teman yang mengatas namakan PK tidak dapat dikabulkan. Dengan demikian SK keperungusan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dinyatakan sah,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim menambahkan dengan ditolaknya gugatan tersebut, ia mengajak seluruh komponen partai untuk kembali bersatu dan bersinergi untuk persiapan memenangkan kontestasi pemilu 2024 mendatang.
“Jadi sekarang kader, simpatisan, pengurus PK serta DPD Golkar Kabupaten Bekasi, semuanya ayo kita konsentrasi untuk memanaskan mesin partai menuju 2024.karena perhelatan besar ada di 2024 mulai dari Pileg, Pilpres dan Pilkada,” kata dia. (BC)