Gerebek Kontrakan di Cikarang Utara, Polsek Tambelang Tangkap Reseller Sabu Paket Hemat

Kapolsek Tambelang, AKP. Suwardi saat gelar perkara, Selasa (15/10) sore.
Kapolsek Tambelang, AKP. Suwardi saat gelar perkara, Selasa (15/10) sore.

BERITACIKARANG.COM, TAMBELANG – Seorang pemuda berinisial YDP asal Kp. Pulo Bunder, RT 001/006 Desa Sukamuni, Kecamatan Sukakarya ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tambelang karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di Kp. Tanah Baru, RT 09/04 Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara pada Senin 07 Oktober 2019 lalu. Dia ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait aktivitas pelaku di rumah kontrakannya.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan terangka ditemukan alat hisap sabu (bong), satu unit timbangan digital warna silver dan satu bungkus rokok berisikan satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat tujuh paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,1 gram,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang, AKP. Suwardi, Selasa (15/10).

Kepada penyidik, pelaku mengakui jika barang-barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya seharga Rp. 500 ribu. “Sabu yang dibeli tersangka lalu dikemas dalam plastik bening berukuran kecil menjadi  7 paket untuk dijual kembali dengan harga perpaketnya sebesar Rp. 200 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu YDP mengaku terpaksa menjalani bisnis haramnya dengan menjadi reseller sabu untuk mendapatkan penghasilan lebih. Uang yang diperoleh dari pekerjaannya sebagai seorang office boy dinilai kurang untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Diedarkan ke temen-temen tongkrongan aja. Untungnya buat makan, buat bayar kontrakan,” kata dia. (BC)

Pos terkait