Gara-gara CCTV, Komplotan Begal Apes di Fly Over Cibatu Ini Langsung Dijemput Polisi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tiga orang pelaku pembegalan (pencurian dengan kekerasan) beraksi pagi buta di Fly Over Tol Cibatu, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada Jum’at 15 Oktober 2021 pukul 04.33 WIB.

Aksi para pelaku pun terekam kamera CCTV yang terletak di salah satu tiang lampu Jalan Science Boulevard Raya, Kawasan Industri Jababeka 5. Video rekaman CCTV pun viral di media sosial (medsos).

Dalam rekaman CCTV, tampak seorang pengendara motor dihadang 3 orang pelaku. Sadar menjadi korban kejahatan, pengendara motor yang diketahui bernama Bambang langsung mengunci sepeda motornya dan melarikan diri ke arah semak-semak.

Ia sempat dikejar oleh seorang pelaku yang memegang senjata tajam sehingga mengalami luka di bagian tangan kanan. Para pelaku yang mengendarai 1 sepeda motor, kemudian langsung kabur meninggalkan motor korban yang gagal dirampas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko pihak kepolisian telah mengamankan ketiga orang diduga pelaku. Mereka dijemput petugas pada Minggu 17 Oktober 2021 kemarin atau dua hari setelah peristiwa percobaan pembegalan terjadi.

“Sudah kami amankan 3 orang pelaku pembegalan,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko, Senin (18/10).

Diamankannya pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan satu dari tiga orang pelaku pembegalan yang videonya terakam CCTV dan viral di medsos berada di sebuah kontrakan di Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial MR (16) tanpa perlawan. Dalam melakukan aksinya, MR mengaku dibantu oleh dua orang kawannya,  yakni DN (21) dan HPZ (13) yang tinggal di wilayah Cikarang Timur.

“Kami amankan 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku. Sedangkan 2 senjata tajam masih kami cari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (BC)

Pos terkait