BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan tahapan verfak mengacu pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ada tiga hal yang dilakukan verfak, yaitu dokumen KTP-el dan KTA pengurus parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol tingkat kabupaten dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol sampai tahapan terakhir Pemilu,” kata Jajang, Selasa (18/10).
Pelaksanaan di hari pertama pada Minggu 16 Oktober 2022 lalu, KPU kabupaten Bekasi mendatangi empat kantor partai politik, yaitu Partai Gelora Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Ummat.
“Secara keseluruhan hari pertama verfikasi faktual kepengurusan berlangsung lancar,” ungkapnya.
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan setelah dilakukan verifikasi faktual terhadap data dan dokumen, keempat parpol tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk kepengurusan tingkat kabupaten dan kantor sekretariat.
“Parpol yang telah menjalani verifikasi faktual kepengurusan agar mempersiapkan anggotanya yang masuk daftar sampling untuk mengikuti verifikasi faktual keanggotaan,” kata dia. (dim)