BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (12/06) pagi. Eka sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi.
Pelantikan dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi.
Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada 24 April lalu Neneng Hasanah Yasin telah resmi berhenti sebagai Bupati Bekasi. Neneng berhenti karena terjerat perkara hukum kasus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Dalam sambutannya, Ridwan Kamil mengucapkan selamat atas dilantiknya Eka. “Saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucapkan selamat kepada Pak Eka, ini sudah takdir Allah dan sudah menjadi garis tangan. Saya harus katakan jabatan ini adalah ujian bukan rezeki,” ucapnya.
Oleh karenanya, dia meminta Eka agar menjalankan prinsip penyelenggara negara yaitu integritas, jiwa melayani sepenuh hati, dan profesionalisme saat memimpin roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Apapun yang kita lakukan, harus diniatkan sebagai ibadah. Kalau diniatkan ibadah maka semua keputusan kita pasti mendapat ridho Allah. kalau yang niatnya tidak ibadah maka akan banyak mudaratnya,” kata dia.
Nampak hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekda Provinsi Jawa Barat, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bekasi, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, pimpinan partai politik, pimpinan organisasi dan unsur Muspida Kabupaten Bekasi. (BC)