Dua Tersangka Curas di Rawa Lintah dan Karang Asih ditangkap Polisi

tersangka-curas
tersangka-curas

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian berhasil mengamankan tersangka dengan inisial FKA dan H, Kamis (29/09).

Keduanya diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kp. Rawa Lintah RT 01/01 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol M. Awal Chaeruddin mengatakan bahwa kejadian berawal ketika korban sedang duduk di TKP. “Lalu tersangka datang dan merampas barang milik korban,” kata dia.

Dijelaskan olehnya, tersangka juga sempat melukai korban dengan membacok korban dengan menggunakan celurit di bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan korban, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.

“Dari tangan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone merk Blackberry Z10 dan Advance, dua buah sepeda motor Yamaha Mio Fino dan Honda Scoopy serta dua buah celurit,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, salah seorang tersangka yaitu FKA juga melakukan hal yang sama satu hari sebelumnya, yaitu Rabu 28 September 2016  di Jl. Gatot Subroto, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Awal. (BC)

Pos terkait