Simpan Senjata Api Ilegal, Penghuni Kontrakan di Desa Simpangan ditangkap Polisi

????????????????????????????????????

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – PI dan MR dua orang penghuni salah satu kontrakan di Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya keduanya kedapatan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat kepemilikan yang sah atau legalitas dari pihak berwajib.

Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chaeruddin mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Warga khawatir lalu melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian,” kata Awal, Kamis (29/09).

Dari hasil penyelidikan, tidak perlu waktu lama, polisi langsung mengamankan kedua tersangka di kontrakannya pada Minggu 25 September 2016 lalu.

“Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api jenis FN Kaliber 45 berikut dua buah magazen dan 11 butir peluru,” jelasnya.

Akibat kepemilikan senjata api ilegal tersebut, PI dan MR terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka terancam dikenakan hukuman karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (BC)

Pos terkait