Dua Hari Proses Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pilkada 2017

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, memimpin proses seleksi wawancara calon anggota PPK untuk Pilkada 2017, Selasa (12/07).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, memimpin proses seleksi wawancara calon anggota PPK untuk Pilkada 2017, Selasa (12/07).

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, hari ini (Selasa, 12/07) di kantornya Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, telah memulai proses lanjutan seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2017.

Proses seleksi wawancara ini dibagi dua hari untuk 210 calon anggota PPK yang telah lolos uji tes tertulis. Untuk hari pertama ini diikuti sebanyak 101 calon anggota PPK yang berasal dari 11 kecamatan.

Bacaan Lainnya

11 kecamatan ini adalah Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin, Cibarusah, Cibitung dan Cikarang Barat yang wawancaranya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.48 WIB.

Setelah istirahat sekitar sejam, seleksi wawancara pun dilanjutkan dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.56 WIB untuk para calon PPK dari Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Timur, Cikarang Utara dan Kedungwaringin.

Sedangkan Rabu besok (13/07) proses seleksi wawancara ini diikuti 12 kecamatan lainnya dengan total jumlah calon PPK yang mengikutinya sebanyak 109 orang serta pembagian waktu yang sama.

Proses wawancara besok rabu pun dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 12.20 WIB untuk calon anggota PPK dari Sukawangi, Karang Bahagia, Setu, Serang Baru, Sukatani dan Sukakarya.

Sedangkan pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.48 WIB, seleksi wawancara ini diikuti para calon anggota PPK dari kecamatan Muaragembong, Tambun Utara, Tambun Selatan, Pebayuran, Tambelang dan Tarumajaya.

“Materi seleksi ini sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2015. Yaitu meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang pemilihan yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik.

“Selain itu juga penelitian syarat dukungan pasangan calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi tanggapan masyarakat,” jelasnya. (Nay)

Pos terkait