BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi setuju atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2020, yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada 7 September lalu.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M. Nuh di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jum’at (18/09).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, dan akan disampaikan kembali paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah tersebut,” kata Eka.
Bupati berharap hasil evaluasi atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat.
“Tentunya kita semua berharap semoga hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten bekasi tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat, sehingga raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan Pemkab Bekasi akan berupaya agar rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan di tahun ini dapat terlaksana semaksimal mungkin.
“Dengan sisa waktu yang ada sampai akhir tahun anggaran 2020, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19,” kata dia. (***)