BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT -DPRD Kabupaten Bekasi mendukung upaya Polda Metro Jaya yang menindaklanjuti keluhan warga Kp. Pulongandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin kaitan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).
BACA: Penyidik Periksa Korban Pungli PTSL di Mapolsek Cabangbungin
Anggota Komisi I DPRD, Tata Saputra mengatakan apa pun dalihnya, Panitia PTSL yang dibentuk kepala desa tidak dibenarkan melakukan pungutan liar dalam program tersebut.
“Kami Komisi I sangat mendukung atas respon dari pihak kepolisian yang sudah menindaklanjuti dugaan pungli di Cabangbungin, ” kata dia, Rabu (30/10).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu merasa heran mengapa budaya pungli masih saja kerap terjadi dalam pelayanan bagi masyarakat. Padahal, kata dia, saat ini banyak lembaga penegak hukum yang bertugas mengawasi kejahatan tindak pidana pungli.
“Sangat memprihatinkan jika budaya pungli masih sering terjadi. Kan saat ini ada Saber Pungli dan ada Inspektorat yang punya wewenang mengawasi, ” tuturnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi diakui Tata tidak akan tinggal diam dan akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Pihaknya akan berupaya memanggil semua pihak yang terlibat dalam program PTSL di Kabupaten Bekasi.
“Kita juga akan agendakan akan memanggil semua pihak mulai dari Camat dan BPN, ” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada warga Kabupaten Bekasi yang mengalami hal serupa dalam pembuatan sertifikat dalam program PTSL agar mengadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
“Silahkan datang ke Komisi I DPRD, tentunya kami akan tindaklanjuti sesuai tupoksi pengawasan legislatif, ” tutupnya. (BC/SAR)