BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan kepada fasilitas kesehatan (faskes), baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak menolak peserta JKN KIS yang mengakses layanan atau berobat dengan KTP.
“Kita telah sosialisasikan kepada seluruh Faskes bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi saat ini sudah dapat berobat dengan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Dani Ramdan usai membuka Deklarasi Pelayanan JKN KIS Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digelar Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (04/04).
Dani menjelaskan penerapan pelayanan JKN KIS berbasis NIK ini merupakan tindak lanjut dari tercapainya universal health coverage (UHC) di Kabupaten Bekasi. Saat ini, 98,07 persen warga Kabupaten Bekasi telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS. Angka ini ini diatas rata-rata nasional yakni minimal 95 persen.
“Jadi masyarakat Kabupaten Bekasi baik yang kelas 1, kelas 2, kelas 3 baik peserta mandiri maupun yang PBI (penerima bantuan iuran) dapat dilayani atau berobat dengan KTP, sepanjang kepesertaan JKN KIS nya aktif,” ucap dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, sambungnya, berkomitmen mempertahankan capaian UHC dengan mengikutsertakan seluruh masyarakat dalam program JKN BPJS Kesehatan terutama bagi yang tidak mampu dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD .
“Kita harus mempertahankan bahkan terus meningkatkan capaian kepesertaan hingga 100 Persen karena masih desa-desa UHC-nya belum tercapai. Namun kita juga tetap mendorong kepesertaan mandiri bagi mereka yang mampu,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Cabang Cikarang, Sudiyanti mengaku akan mensuport program jaminan JKN KIS agar capaian UHC tercapai.
“Komitmen dari pemerintah Kabupaten Bekasi untuk UHC 100 persen kami akan support terus agar bisa tercapai sepenuhnya,” kata dia.
Pihaknya mengaku akan terus berupaya memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pendaftaran peserta baru maupun mengurus administrasi lainnya melalui pelayanan yang tersedia di fasilitas kesehatan.
Terlebih BPJS Kesehatan juga sudah terintegrasi dengan NIK yang terekam di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan masyarakat apabila mengunjungi pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit bisa menunjukkan KTP.
“Masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran di puskesmas dan tidak harus datang ke kantor BPJS Cikarang kemudian bagi masyarakat yang tidak aktif peserta mandiri juga bisa melakukan aktifasi di puskesmas terdekat. Tahun 2023 ini kami menyisir desa-desa untuk mendorong capaian Universal Health Coverage,” kata dia. (dim/riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS