BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berkomitmen mengintensifkan razia terhadap warung remang- remang di tahun 2022. Selain mencegah praktek prostitusi, razia dilakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Di tahun 2022 ini, akan intensif. Begitupun, untuk penindakan pada pelanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat). Kita akan menjalankan sesuai ketentuan,” ujar Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.
Ganda menjelaskan, tahun 2021 lalu, kegiatan razia tempat-tempat yang dijadikan tempat prostitusi oleh pekerja seks komersial (PSK) sudah dilaksanakan. Bahkan, kata dia, pada beberapa tempat hiburan malam yang melanggar PPKM diberikan penindakan.
“Di akhir 2021 juga kita melaksanakan patroli salah satunya penindakan terhadap tempat hiburan malam bandel. Selain itu di beberapa tempat juga ditemukan PSK, kami mendatanya. Untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kembali,” jelasnya.
Saat ini, sambungnya, Satpol PP Kabupaten Bekasi masih melakukan persiapan sekaligus memetakan sejumlah titik yang disinyalir sebagai warung remang-remang dan lokasi yang menjadi tempat mangkalnya PSK.
“Yang pasti, tahun ini kita akan intensifkan. Sekarang kita sedang menyusun persiapan, kita akan bergerak ke wilayah- wilayah dan bila ada hasilnya akan ditindak lanjuti,” tegasnya. (ist)