Cegah Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Bekasi Patroli Pengawasan di Masa Tenang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melakukan patroli pengawasan di masa tenang yang berlaku dari tanggal 14 hingga 16 April 2019 untuk mengantisipasi adanya kecurangan Pemilu 2019.

Koordinator Pengawasan Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan salah satu kecurangan yang rawan terjadi di periode masa tenang adalah politik uang.

Bacaan Lainnya

“Oleh karenya, Bawaslu dan jajaran akan melakukan patroli pengawasan,” kata Akbar Khadafi belum lama ini.

Patroli Pengawasan ini akan melibatkan 7.951 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) yang tersebar di 187 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

“Mereka nantinya akan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. P-TPS kan ada di tiap-tiap RT, jadi pengawasan bisa dilakukan sesuai TPS di sekitar rumahnya,” kata dia.

Hal ini sesuai dengan tugas dan wewenang Pengawas TPS sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 37 ayat (3). Apalagi, Pengawas TPS di Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan bimbingan dan teknis seputar pengawasan pemilu.

“Tentunya kami berharap semua PTPS bisa melakukan pengawasan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Akbar, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh element masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan tidak mau menerima dan memberi uang atas dasar menyuruh orang memilih seseirang calon karena dampaknya adalah pidana.

“Jika menemui hal-hal yang mencurigakan, baik praktik politik uang ataupun kecurangan yang lain, diharapkan masyarakat dapat segera melaporkannya ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” kata dia. (BC)

Pos terkait