BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mencatat banyak alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 dipasang tidak sesuai lokasi peruntukannya. Pelanggaran terkait titik lokasi pemasangan APK ini terjadi di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar) atau 22 kota/ kabupaten se-Jabar.
BACA: Sniper Indonesia Cabut Ratusan APK yang Dipaku di Pohon
“Ada 10 pelanggaran, tapi yang terjadi diseluruh daerah di Jabar itu ialah terkait pemasangan APK tidak sesuai lokasi yang diperuntukkan,” kata Komisioner Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri.
Syaiful mengungkapkan, pihaknya menemukan 10 jenis dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan umum 2024 berdasarkan hasil klasifikasi berkaitan dengan hasil pengawasan. Ke 10 jenis pelanggaran itu menjadi catatan selama tiga minggu berjalan tahapan kampanye berkenaan posisi hasil pengawasan di Jawa Barat.
“Selain APK, ada peserta pemilu di 16 kota dan kabupaten juga diduga telah melanggar ketentuan kampanye dengan melakukan kampanye pertemuan terbatas serta tatap muka yang tidak disertai dengan pemberitahuan atau pelaporan kegiatannya,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, pihaknya menerima informasi awal terkait penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye di dua kabupaten dan kota. Sarana pendidikan di satu daerah juga diduga digunakan untuk kegiatan serupa.
Kemudian dugaan pelanggaran kelima berbentuk janji memberikan uang dan atau materi lain yang terjadi di 10 kota dan kabupaten se-Provinsi Jawa Barat. Ada pula dugaan keterlibatan dewan pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada dua temuan dugaan pelanggaran kepada desa, salah satunya di Kabupaten Bekasi. Begitu pula dengan perusakan APK di 12 daerah yang juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Satu kasus dugaan keterlibatan BPD di Cirebon dan satu kasus ASN di Kota Sukabumi,” katanya.
Syaiful meminta segenap lapisan masyarakat turut berpartisipasi aktif mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilihan umum, termasuk menginfomasikan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemilu. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS