BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) peserta Pemilu 2019 yang melanggar dari ketentuan dan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan penertiban itu bakal dilakukan pada Kamis 29 November 2018. “Insya Allah Kamis,” ungkapnya, Rabu (28/11).
Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan dengan merujuk surat Bawaslu Kabupaten Bekasi nomor : 1418/Bawaslu-JB-03/PM.00.02/XI/2018 tentang Peringatan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang Tidak Sesuai Ketentuan Perundang-undangan.
Adapun APK dan BK yang akan ditertibkan, kata Syaiful, adalah yang dipasang diluar zona yang sudah ditentukan KPU Kabupaten Bekasi seperti di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan atau gedung sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, saranan prasaranan publik serta taman atau pepohonan.
“Selain itu Bawaslu bersama Dinas Perhubungan juga akan menertibkan stiker one way peserta Pemilu 2019 yang terpasang di angkutan umum atau angkutan perkotaan,” kata dia. (BC)