BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 2.626.375 batang rokok illegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan selain MMEA dan rokok illegal, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 910 balai pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
“Total nilai barang sebesar Rp. 15.620.648.185 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut mencapai sebesar Rp. 6.652.929.188,” kata Askolani, saat menghadiri pemusnahan barang illegal tersebut di Tempat Penimbunan Pabean, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (22/12).
Askolani menambahkan barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari tahun 2018 hingga tahun 2021 di seluruh wilayah Indonesia.
“Barang-barang ini kami sita dari seluruh Indonesia, jadi mulai dari Sabang dari Aceh sampai ke Papua, jadi dan kita sangat konsisten melakukan hal yang sama seluruh Indonesia, bahkan di perbatasan,” kata Askolani. (BC)