BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG – Sebuah respesi pernikahan di Kp Kedung Bokor RT 001 RW 008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong dibubarkan personil Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 , Minggu (18/07). Hajatan tersebut dibubarkan karena Kabupaten Bekasi tengah menerapkan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.
Kapolsek Muara Gembong Iptu Taufik Hidayat membenarkan hal itu. Dia mengatakan Satgas Covid 19 Kecamatan Muara Gembong awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang menggelar resepsi pernikahan.
Saat datangi ke lokasi, personil yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan Satpol PP mendapati kegiatan hajatan tersebut. Acara hajatan itu dihadiri lebih dari 30 orang tamu undangan tanpa adanya protokol kesehatan yang diterapkan.
“Kami langsung meminta acara resepsi pernikahan dihentikan karena sesuai aturan PPKM Darurat tidak diperbolehkan ada acara hajatan atau resepsi,” kata Taufik.
Menurutnya, warga tersebut telah diberikan peringatan melalui Bhabinkamtibmas setempat untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan tersebut. Akan tetapi tetap melaksanakan hajatan tersebut.
“Sebenarnya sudah diberikan himbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan, kalau sekedar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang, silahkan tapi ini ada acara resepsi,” ungkap Taufik.
Taufik menuturkan pembubaran acara hajatan dilakukan sebagai upaya menjalankan ketentuan PPKM Darurat.
Dia meminta masyarakat memahami akan aturan PPKM darurat tersebut. Sebab, situasi pandemi corona sedang mengalami peningkatan drastis.
“Kita minta masyarakat pahami aturan ini, karena guna menekan angka penyebaran Covid-19,” terang dia.
Adapun warga yang masih nekat menggelar hajatan itu, langsung dibubarkan dan pembongkaran tenda pesta pernikahannya. Keluarga penyelenggara hajatan juga diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. (BC)