APBD Perubahan 2018 Kabupaten Bekasi Naik Rp. 226 Miliar Lebih

Ilustrasi
Ilustrasi APBD

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan sebesar Rp. 226 miliar lebih dari APBD 2018 sebesar Rp. 5.7 triliun lebih menjadi Rp. 6 triliun lebih.

BACA: Bupati Bekasi Ajukan APBD Perubahan 2018, Segini Besarannya 

Bacaan Lainnya

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan penambahan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 20 Milyar lebih, dana perimbangan Rp. 22 milyar lebih dan sumber pendapatan lain sebesar Rp. 35 milyar lebih.

“Sementara sisanya diambil dari Penerimaan Pembiayaan Daerah Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2017 sebesar Rp. 148 miliar lebih,” kata Anden, usai menghadiri sidang paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (27/09).

Kenaikan sebesar Rp. 226 miliar lebih itu digunakan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 61 miliar lebih dan belanja langsung sebesar Rp 165 miliar lebih.

“Keputusan ini berdasarkan proses pembahasan, pengkajian, penelitian, dam pedalaman yang disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Anden. (BC)

Pos terkait