BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Maraknya pemberitaaan nasional tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyerbu Indonesia juga ramai di Kabupaten Bekasi. Sebagai daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi tentunya memiliki daya pikat tersendiri bagi para TKA.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dijelaskan bahwa angka TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir bervariatif. Di tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307, tahun 2012 sebanyak 72.427 TKA, tahun 2013 sebanyak 68.957 TKA, tahun 2014 sebanyak 68.762 TKA dan sampai akhir tahun 2016 ini sebanyak 74.183 TKA.
Meski Menakertrans mengatakan bahwa data TKA tahun 2016 bukanlah angka terbesar dalam lima tahun terakhir mengingat ada yang masuk dan ada yang keluar, namun tentang pengendalian TKA baik dari sisi perijinan, legalitas, pengaturan, pengawasan, penertiban, penegakan dan penindakan bagi TKA yang melanggar aturan masih banyak dipertanyakan oleh semua pihak.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membenarkan, data rata-rata nasional TKA yang dirilis oleh Menakertrans tersebut. Sedangkan TKA yang resmi terdaftar dan ada di Kabupaten Bekasi, menurut data dari Disnaker sebanyak kurang lebih 2.189 orang sampai dengan Nopember 2016 ini.
“Data TKA tersebut hanyalah TKA resmi (legal) yang masuk Kabupaten Bekasi, dan bekerja diatas 1 tahun, bukan merupakan data keseluruhan TKA yang ada di Kabupaten Bekasi, catat itu ya,” kata Nyumarno, Rabu (28/12) malam.
Dirinya mengatakan, masih ada ribuan TKA lagi yang masuk bekerja di Kabupaten Bekasi, yang bekerja dibawah 1 tahun dan pulang pergi ke negara asalnya. “Artinya yang bekerja dibawah 1 tahun, kami mengakui belum dapat data yang pasti,” ucapnya.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya baru memiliki data pasti bagi TKA yang bekerja di Kabupaten Bekasi yang diatas 1 tahun mengingat TKA tersebut mempunyai kewajiban membayar Retribusi Perpanjangan TKA (retribusi IMTA) sebesar 100 U$D tiap bulan, yang dibayar langsung dimuka selama 1 tahun sebesar 1200 U$D saat memperpanjang IMTA. Hal tersebut sudah diatur dalam Perda No.3 tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan IMTA.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu juga menambahkan, bahwa sudah jelas diatur dalam Perda, subyek retribusi perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA yang ada di Kabupaten Bekasi. Setiap pemberi kerja yang akan menggunakan TKA Wajib memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) pada jabatan-jabatan tertentu yang harus dibuat oleh Pemohon (Pemberi Kerja) untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi RPTKA tersebut digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan perpanjangan IMTA, dan Pemberi Kerja TKA juga harus melaporkan penggunaan TKA di Perusahaannya dengan melampirkan RPTKA secara periodik setiap 6 bulan sekali kepada Bupati melalui Disnaker. Sedangkan untuk pengawasannya, ada pada Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker, bahkan Pengawas dapat menghentikan Tenaga Kerja Asing apabila ditemukan Pemberi Kerja tidak memiliki RPTKA,” bebernya.
Nyumarno juga menjelaskan bahwa dalam Perda 03/2013 juga sudah jelas diatur bahwa Bupati melalui Dinas Tenaga Kerja melakukan Pengawasan kepada TKA berkoordinasi dengan Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lain dalam wadah Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA). Sedangkan untuk TIM PORA (TIM Pengawasan Orang Asing) juga sudah ada dan di SK kan oleh Bupati.
“Disinilah kunci pengawasan orang asing TKA di Kabupaten Bekasi, jangan hanya dalilnya bahwa kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan diambil alih oleh Provinsi, maka Pengawasan terhadap orang asing tidak maksimal. Kan ada TIM PORA, wadah koordinasi pengawasan orang asing, maksimalkan itu, tak hanya pengawasan tapi lakukan Pemeriksaan ke pabrik-pabrik Pemberi Kerja TKA, berikan sanksi dan sikat pemberi kerja yang melanggar ketentuan, pidanakan saja agar ada efek jera,” ucap Nyumarno dengan geram.
Jadi menurut dia, Pemkab Bekasi harus tegas. Sebab, ada dua hal yang harus disikapi, yang pertama adalah Tenaga Kerja Asing di pabrik-pabrik dan yang kedua adalah Orang Asing yang masuk ke Kabupaten Bekasi.
“Tenaga Kerja Asing (TKA) boleh masuk Kabupaten Bekasi, tapi harus sesuai aturan dan ketentuan perundangan. Bagi Pemberi Kerja yang melanggar, kita sikat saja. Ancaman pidana kurungan 3 bulan bagi Pemberi Kerja (wajib retribusi) yang melanggar ketentuan tidak melapor dan memperpanjang IMTA, itu sudah di atur di Perda,” jelasnya.
Sedangkan untuk orang asing yang masuk wilayah Indonesia atau masuk Kabupaten Bekasi dan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, atau apabila menggunakan Dokumen Perjalanan palsu, bisa dihukum Pidana Penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp. 500 juta.
“Minggu depan awal Januari kami Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sudah agendakan Rapat Kerja dengan mengundang Disnaker & TIM PORA. Kita mau minta laporan kinerja yang saat ini sudah dilakukan, dan kita akan bersama-sama terjun langsung ke lapangan. Lakukan Sidak, Pengawasan dan Penindakan pelanggaran Orang Asing dan TKA di Kabupaten Bekasi. Orang Asing dan TKA ilegal yang tak sesuai aturan perundangan, kita sikat!” ucapnya.
Sikat yang dimaksud, tambahnya, adalah dengan mempidanakan dengan memberi sangsi tegas sesuai Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA dan UU Keimigrasian atau dengan mewajibkan untuk tetap membayar retribusi perpanjangan IMTA dan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalanya. “Kalau perlu, jangan kasih izin lagi masuk ke Indoneisa,” pungkasnya. (BC)