BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Seorang pelajar perempuan berinisial RM (17) menjadi korban pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis air gun di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan telepon genggam setelah diancam tiga orang pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 07 Oktober 2026 sekitar pukul 07.30 WIB saat korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor.
“Tiga orang yang mengendarai sepeda motor kemudian menghampiri korban dan mengancamnya menggunakan air gun,” ungkapnya.
BACA: 2 Begal di Mutiara Gading City Babelan Diciduk Polisi, 3 Buron
Salah satu pelaku diduga melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam milik korban. Saat korban berusaha mengejar sambil meminta pertolongan, pelaku kembali diduga menembakkan senjata ke arah korban sebelum melarikan diri.
“Korban sempat berusaha mengejar pelaku sambil meminta pertolongan, tetapi pelaku kembali menembakkan senjata ke arah korban,” kata Andi menjelaskan kronologi kejadian.
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Hasilnya, dua terduga pelaku utama berinisial AZ dan SDZ diamankan di wilayah Bekasi Utara pada Jumat 09 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan RW yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dan LG yang diduga berkaitan dengan penjualan air gun.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat orang beserta sejumlah barang bukti, di antaranya senjata air gun, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
Andi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga,” kata Andi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas, terutama di jalan. Warga diminta mengutamakan keselamatan diri dan tidak mengambil tindakan berisiko ketika menghadapi ancaman kejahatan.
Masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kriminal diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan 110.
Atas dugaan perbuatannya, AZ dan SDZ disangkakan Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan Pasal 591 KUHP dan LG disangkakan Pasal 306 KUHP.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















