BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menaikkan nilai bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Rp20 juta menjadi Rp40 juta per unit pada 2026. Sebanyak 267 rumah menjadi sasaran program perbaikan hunian tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, mengatakan kenaikan nilai bantuan itu ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Program Rutilahu juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warga, termasuk mendukung pengurangan kemiskinan ekstrem.
BACA: Anggaran Rutilahu Naik Jadi Rp40 Juta per Unit
“Pada 2026, kami menjalankan program Rutilahu untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung upaya pengurangan kemiskinan ekstrem,” kata Nur Chaidir, Kamis (15/10).
Ia menjelaskan, perbaikan rumah tidak layak huni merupakan bagian dari program prioritas Disperkimtan Kabupaten Bekasi selain pembangunan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum lingkungan (PJUL), dan penataan kawasan permukiman.
Menurutnya, pelaksanaan program tetap memperhatikan target waktu dan kualitas pekerjaan. Sejumlah kegiatan Rutilahu telah memasuki tahap penyelesaian.
Disperkimtan berharap peningkatan bantuan tersebut dapat mendukung perbaikan kondisi hunian penerima manfaat sehingga masyarakat dapat menempati rumah yang lebih layak. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















