Modus Janji Bansos, 41 Identitas Warga Kabupaten Bekasi Dipakai Korupsi KUR Bank BJB Rp3,92 Miliar

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo saat memimpin confrensi pers terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB, Rabu (14/10).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo saat memimpin confrensi pers terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB, Rabu (14/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak 41 identitas warga yang tidak memiliki usaha diduga digunakan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BJB pada 2024. Modusnya, para warga dijanjikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni RN dan DNK, mantan pegawai Bank BJB, serta LA dari pihak swasta.

Bacaan Lainnya

Andi mengatakan, RN yang merupakan mantan Manajer Bisnis UMKM dan DNK selaku mantan Account Officer Bisnis UMKM diduga bekerja sama dengan LA dalam pencairan kredit menggunakan identitas puluhan warga.

“LA diduga membujuk para debitur dengan iming-iming bantuan sosial sebesar Rp1 juta. Mereka kemudian menyerahkan identitasnya untuk digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit,” kata Andi, Rabu (14/10).

BACA: Terjerat Rentenir, Pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi Minta Persyaratan KUR Dipermudah

Namun, dana KUR yang dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. LA justru menggunakannya untuk membayar angsuran kredit miliknya dan membiayai modal usaha.

Sebagai imbalan, RN dan DNK diduga menerima uang Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.

Andi mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp3.920.000.000 berdasarkan penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

“Penyidikan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025. Polisi telah memeriksa 66 saksi dan satu saksi ahli auditor BPK,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita uang tunai Rp394 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp163 juta dari saksi RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.

Polisi juga menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan dokumen milik para korban yang digunakan dalam pengajuan KUR.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait