Alim Ulama Diajak Kuasai Strategi Berdakwah di Era New Normal

BERITACIKARANG.COM, BABELAN  – Pandemi covid-19 yang masih terjadi di era new normal saat ini seharusnya tidak menghalangi gerakan dakwah. Justru sebaliknya, ini dijadikan kesempatan bagi para kiai atau alim ulama untuk semakin kreatif dalam berdakwah.

Demikian disampikan Pimpinan Umum Ponpes Attaqwa – Babelan, Dr KH Iman Fadlurrahman saat menghadiri pelatihan berdakwah secara efektif dan efesien melalui platform digital oleh MUI Kabupaten Bekasi, Selasa (09/11).

Bacaan Lainnya

“Saat ini para alim ulama harus memahami teknik berdakwah secara online serta menguasai regulasinya sehingga tidak terjebak polemik serta dapat memilah media (platform) dan konten yang tepat untuk berdakwah,” ujar Dr KH Iman Fadlurrahman.

Menurutnya, di era new normal saat ini menyampaikan dakwah secara online merupakan salah satu media yang efektif yang bisa disampaikan kepada masyarakat. Hal itu lantaran jangkauan dan ruang lingkup yang luas dan bisa menyasar semua kalangan.  Selain itu dengan hadirnya video yang bisa diputar berulang-ulang sangat membantu proses dakwah.

“Kami pengurus MUI berharap dengan pelatihan ini para alim ulama lebih bijak dalam berdakwah serta menggunakan sebaik-baiknya media dakwah secara digital. Disini bukan hanya teori semata melainkan praktek juga seperti membuat konten yang bagus serta pengusrus MUI di kecamatan harus memiliki akun resmi di medsos,” tambahnya.

Sementara itu salah satu pemateri regulasi undang-undang bermedos, Dr Iwan Eli Setiawan mengatakan ada ada beberapa poin penting yang disampaikan pada pelatihan tersebut yaitu kaitan bermedos yang baik dan benar sesuai Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kaitan pencemaran nama baik dan informasi hoaks dan unsur pidana yang diterapkan.

“Regulasi itu kita sampaikan untuk kelancaran dakwah mereka sehingga para alim ulama tidak terganjal atau tersandung kasus hukum saat mereka menyampaikan dakwahnya kshusunya melalui platform digital atau online,” ujar pria yang juga Kepala Seksi Penyedia Informasi, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi ini.

Menurutnya selama itu penyampaian dakawah masih bisa dipertanggungjawabkan itu tidak masalah terlebih saat dituntut bisa  dibuktikan kebenaran yang disampaikannya.

“Saya berharap para alim ulama bisa berdiskusi serta paham terhadap UU ITE sehingga dakwahnya bisa diterima dengan baik tanpa permaslahan hukum,” kata dia. (IST)

Pos terkait