4 Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Diambil Sumpah dan Janji

Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi oleh Wakil Ketua PN Cikarang, Kamis (10/10).
Pengambilan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi oleh Wakil Ketua PN Cikarang, Kamis (10/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi diambil sumpah dan janji oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cikarang di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (10/10).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi remis dijabat Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra, sedangkan Wakil Ketua I dijabat Muhammad Nuh dari Partai Keadilan Sejahtera, Wakil Ketua II dijabat Soleman dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua III dijabat Novi Yasin dari Partai Golkar.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha usai pengambilan sumpah mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak. Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD dapat bekerjasama demi kemajuan Kabupaten Bekasi.

“Suatu kehormatan bagi saya sebagai ketua DPRD kabupaten bekasi. oleh karena itu, saya mengajak seluruh anggota DPRD senantiasa solid dalam meningkatkan kinerja DPRD agar dapat mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.

Aria menyampaikan fasilitas yang tersedia sebagai pimpinan DPRD bukan tujuan, tetap sarana agar kinerja lebih baik. “Karena sebelum kami menjadi DPRD kami adalah masyarakat yang memiliki latarbelakang berbeda-beda, setelah menjadi DPRD kita menjadi satu kesatuan untuk bekerjasama meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Pasca dilantik sebagai ketua definit, dirinya akan langsung mengebut agenda lainnya yakni dengan menggelar rapat paripurna Tata Tertib serta penyusunan Alat Kelengkapan Dewan. “Sekarang kita mau kejar pengesahan Peraturan DPRD tentang tata tertib. Kemudian kita lakukan penyusunan AKD, barulah kita bisa menyelesaikan tugas-tugas utama kita,” tandasnya

Langkah ini diambil, salah satunya agar agenda penting yakni pembahasan APBD 2020 dapat segera digelar. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020, APBD Kabupaten Bekasi harus selesai atau disahkan paling lambat 30 November 2019.

Acara pengambilan sumpah dan janji disaksikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. (BC)

Untuk itu, setelah ia dilantik .

Pos terkait