2 Oknum Auditor Jabar Diduga Memeras RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana saat gelar perkara, Rabu (30/03) malam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana saat gelar perkara, Rabu (30/03) malam.

BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Dua orang oknum auditor dari salah satu lembaga penyelenggara negara di Jawa Barat yang berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi diduga melakukan pemerasan saat mengaudit RSUD Kabupaten Bekasi hingga Puskesmas.

“Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi. Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, Rabu (30/03).

Kedua pegawai berinisial MP alias APS dan F alias HF meminta uang dengan nominal cukup besar kepada RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.  “Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta,” ucapnya.

Asep mengungkapkan, pihak RSUD Kabupaten Bekasi sudah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, sedangkan dari 17 puskesmas dengan nilai beragam hingga total mencapai Rp 250 juta.

“Yang menyedihkan ketika pihak RS tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp 100 juta dan diserahkan,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankankan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsisial MP dan F. Kedua pria yang berprofesi sebagai auditor dari salah satu lembaga penyelenggara negara di Jawa Barat itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

MP dan F diketahui menerima surat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya mendapat mandat untuk bertugas selama 30 hari di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Anas Setiawan mengatakan sebelum keduanya diamankan di Gedung Bupati – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, anggotanya telah menerima laporan dari korban di salah satu instansi.

“Ada dua orang yang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Jadi ada laporan dari korban yang keberatan dengan dugaan pemerasan tersebut” kata dia, Rabu (30/03).

Ricky mengatakan dari hasil pemeriksaan di salah satu apartemen, sejumlah uang turut diamankan dari kasus tersebut. “Barangbuktinya sejumlah uang. Nilainya lagi dihitung, lumayan banyak. (Iya) ratusan juta,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga kini masih mendalami dugaan tindak pidana pemerasana tersebut. “Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti.  Setelah alat bukti cukup kita akan tingkatkan statusnya,” kata dia. (dim)

Pos terkait