Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi Geledah dan Segel Ruang Kepala BPKD Kabupaten Bekasi

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi saat melakukan penyegelan salah satu ruangan di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi di Gedung Bupati – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi., Kamis (31/03).
Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi saat melakukan penyegelan salah satu ruangan di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi di Gedung Bupati – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi., Kamis (31/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pemeresaan yang dilakukan dua oknum auditor dari salah satu lembaga penyelanggara negara Jawa Barat.

Sehari setelah kedua oknum auditor tersebut diamankan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan di ruang Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi di Gedung Bupati – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

Bacaan Lainnya

Salah seorang Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung Bupati Bekasi ketika ditanya awak media membenarkan adanya penggeladahan tersebut. Penggeledahan berlangsung sekitar 1 jam.  Selain melakukan penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi juga menyegel ruangan tersebut.

“Mereka datang dan menunjukan surat perintah. Saya nggak tau ada yang disita atau nggak. Yang jelas, ruangan yang sebelumnya digeledah sekarang disegel,” kata dia, Kamis (31/03) siang.

Kasie Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan pihaknya masih melakukan pendalam terakait kasus tersebut. “Nanti kita informasikan secepatnya ya,” kata dia.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankankan dua orang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinsisial MP alias APS dan F alias HF. Kedua pria yang berprofesi sebagai auditor dari salah satu lembaga penyelenggara negara di Jawa Barat itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan barang bukti uang senilai Rp 350 juta.

MP alias APS dan F alias HF diketahui menerima surat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Keduanya mendapat mandat untuk bertugas selama 30 hari di Kabupaten Bekasi. (dim)

Pos terkait