BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ribuan calon jemaah haji asal Kabupaten Bekasi batal diberangkatkan ke tanah suci untuk menjalankan rukun islam ke-5 pada tahun ini.
Hal ini berdasarkan keputusan dari pihak Kementerian Agama RI No. 494 tahun 2020 tentang, pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 1441 hijriah.
Peniadaan pelaksanaan haji pada 2020, atas pertimbangan keselamatan calon jamaah haji ditengah kondisi Covid-19 yang melanda sejumlah negara, termasuk Arab Saudi.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, H Shobirin mengatakan total ada sekitar 2.107 calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini.
“Suratnya sudah kami terima tadi. Total kurang lebih ada 2.107 yang sudah dipersiapkan semua namun karena ada kebijakan yang tidak memungkinkan untuk pemberangkatan, mau nggak mau jamaah juga harus bersabar untuk berangkat di tahun depan,” kata H Shobirin, Selasa (02/06).
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, sambungnya, akan segera mensosialisasikan informasi mengenai pembatalan pemberangkatan ini kepada calon jamaah haji melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang ada di wilayahnya.
“Karena 95 persen calon jamaah haji Kabupaten Bekasi itu gabung ke KBIH. Jadi teknis sosialisasinya nanti kita undang KBIH agar mereka dapat menindaklanjutinya ke para calon jamaah haji,” tandasnya. (BC)