BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 190 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi masih belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Dari total 282 dapur SPPG MBG yang telah beroperasi di 23 kecamatan dan 90 desa, hanya 92 dapur yang memiliki, sementara sisanya diduga mengabaikan syarat mutlak tersebut.
Anggota DPR RI, Obon Tabroni, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti penyebab banyaknya dapur SPPG MBG yang belum memiliki SLHS di Daerah Pemilihannya.
“Mungkin ada yang tidak mau mengurus, ada juga yang mau tetapi prosesnya sulit atau lama. Bisa juga karena persyaratannya terlalu rumit. Saya sendiri belum mendalami secara detail hal ini,” kata dia usai menghadiri Festival Aspirasi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (20/4).
BACA: Banyak Rumah Makan dan Restoran di Kabupaten Bekasi Belum Kantongi Sertifikat LHS
Obon menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa dapur-dapur SPPG dapat menghasilkan olahan pangan yang aman dan berkualitas. Namun, ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam pemberian toleransi waktu bagi pengelola dapur untuk mengurus sertifikat tersebut.
“Nah waktu ini yang harus diperbaiki. Misal, lima bulan setelah dapur beroperasi maka sudah harus ada SLHS,” tambahnya.
Jika permasalahan ini terus berlanjut, maka Badan Gizi Nasional (BGN) dapat mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara operasional dapur SPPG MBG yang belum memenuhi standar.
“Sekarang kepala dapur juga memiliki wewenang untuk mengajukan penutupan sementara (suspend) jika terdapat kendala seperti ruangan yang tidak memenuhi standar atau tidak adanya SLHS. Kalau kepala yayasan nggak mudeng-mudeng, nggak mau mengurus, kepala dapur bisa mengajukan agar dapur ditutup sementara,” jelas Obon.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu pengelola dapur SPPG MBG dalam pengajuan SLHS. “Kita kan sifatnya pelayanan ya, jadi silakan nanti dari pemohon kalau seandainya memang belum ada perizinan-perizinannya, kita siap fasilitasi dan dorong ke dinas-dinas terkait,” kata dia.
Menurutnya, percepatan harus dilakukan agar program MBG berjalan sesuai tujuan awal, meningkatkan kualitas generasi muda. “Inikan (SLHS) syarat mutlak, artinya memang harus dipenuhi,” tutupnya. (DIM)
















