Waria di Tambun Selatan Aniaya Korban Lakalantas Hingga Tewas, Alasannya Bikin Kaget!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, waria asal Tambun Selatan dengan inisial KP alias Ayu Lestari ini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, waria asal Tambun Selatan dengan inisial KP alias Ayu Lestari ini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang waria bernisinial KP alias Ayu Lestari diamankan pihak kepolisian lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial AK (20) hingga tewas.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni mengatakan peritiwa penganiyaan yang dilakukan KP bermula dari adanya laporan tentang penemuan jasad seorang pemuda disebuah warung kosong di Jalan Raya Diponegoro, Tambun Selatan pada Minggu 17 Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

BACA: Waria di Karangbahagia Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Salon

“Sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat kecelakaan. Kemudian oleh pelaku korban dibawa ke warung kosong kemudian dianiaya hingga akhirnya jasadanya ditemukan warga di lokasi kejadian,” kata Sumarni, Kamis (02/11).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasusnya dan mengamankan pelaku. Kepada penydik, pelaku nekat menghabisi korban dengan memukulnya lantaran korban adalah orang yang diduga pernah berhubungan intim dengannya namun tak memberikan kompensasi.

“Motifnya pelaku menyangka korban yang dipukul dan dibunuhnya pernah berhubungan dengan yang bersangkutan tetapi tidak ada kompensasinya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, waria asal Tambun Selatan dengan inisial KP alias Ayu Lestari ini dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait