BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kp Kobak Rante, Desa Karang Reja, Kecamatan Pebayuran rencananya akan ditutup secara permanen.
Camat Pebayuran, Hanief Zulkifli menuturkan setelah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pengelola TPS, pihaknya langsung melakukan pengajuan penutupan kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi.
BACA: Emak-emak Demo TPS Ilegal di Pebayuran
“Iya betul, akan kami tutup permanen. Kami sudah sosialisasi ke pengelolanya dan sudah dipasang garis polisi, tidak boleh ada aktivitas lagi. Selasa kami tutup bersama muspika, Satpol PP dan Dinas LH,” tutur Hanief.
Hanief mengaku telah sering memperingatkan pengelola TPS yang merupakan warga di sekitar lokasi. Bahkan, ia mengklaim pernah melakukan penutupan pada akhir 2021 lalu.
“Pada prinsipnya, kami sudah kasih peringatan beberapa kali. Bahkan bulan Oktober 2021 sudah kami lakukan penutupan juga. Terus membandel dan sampai sekarang buka lagi. Jadi bukan hanya hari ini kami respons. Ketika kami lengah, dia buka lagi. Bukan kami biarkan,” ujarnya.
Padahal, sampah-sampah yang diangkut oleh pengelola merupakan limbah rumah tangga yang berasal dari permukiman warga di luar wilayah Pebayuran. Setelah beroperasi selama lebih dari 5 tahun, sampah telah memenuhi lahan TPS seluas kurang lebih 9.000 meter persegi.
“Itu lahan milik pengelolanya. Luasnya 9.000 meter dan sudah semuanya ditutupi sampah. Warga situ juga pengelolanya. Jadi dia buka usaha di situ, sampahnya dari luar Pebayuran,” kata Hanief.
Camat membenarkan bahwa keberadaan TPS menyebabkan pencemaran lingkungan sehingga berdampak buruk bagi kesehatan dan perekonomian warga sekitar.
“Walau bagaimana pun, pengelolalnya sudah menyalahi aturan karena yang namanya sampah harusnya dibuang ke TPA, ini dibuangnya ke lahannya sendiri. Ini menyebabkan polusi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Lahan persawahan sampai gagal panen,” ujarnya. (dim/ded)