BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sejumlah tokoh lintas agama di Kabupaten Bekasi sepakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.
Kesepakatan itu tertuang dalam Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang mereka tandatangani bersama, Sabtu (16/12) pagi.
BACA: Jalan Sehat Moderasi Beragama, FKUB Kabupaten Bekasi Pupuk Persatuan dan Kesatuan Warga
“Menolak segala bentuk politik praktis yang menggunakan rumah ibadah dan tempat peribadatan sebagai ruang kampanye,” demikian salah satu poin Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024.
Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dibacakan dan ditandatangani oleh para tokoh lintas agama ini juga menekankan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama selama dan sesudah Pemilu.
Berikut naskah Komitmen Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang dibacakan dan ditandatangani usai dilaksanakannya jalan sehat moderasi beragama di halaman kantor Sekretariat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi :
- Menjaga NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Mendukung dan Memastikan Proses Demokrasi Pemilu Berjalan Lancar, Jujur dan Damai
- Turut Mensosilisasikan Pemilu damai kepada seluruh komponen masyarakat dalam hal ini segmentasi keagamaan
- Menjaga persatuan dan keutuhan bangsa selama dan sesudah Pemilu
- Menolak segala bentuk politik praktis yang menggunakan rumah ibadah dan tempat peribadatan sebagai ruang kampanye. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS